-->

Kabar Gembira crypto : Komite DPR AS mulai serius pada Investor Cryptocurrency

 Komite DPR AS Menyetujui RUU untuk Self-Custody of Cryptos

Komite Layanan Keuangan DPR AS menyetujui RUU pada hari Rabu yang akan memungkinkan investor untuk menjaga sendiri cryptocurrency mereka. RUU tersebut, yang disebut "Cryptocurrency Self-Custody Act of 2022", yang akan mengubah Securities Act of 1933 untuk mengklarifikasi bahwa investor memiliki hak untuk memegang cryptocurrency mereka sendiri, daripada dipaksa untuk menyimpannya dengan kustodian pihak ketiga.

Komite DPR AS mulai serius pada Investor Cryptocurrency
Komite DPR AS mulai serius pada Investor Cryptocurrency

RUU tersebut diperkenalkan oleh Rep. Patrick McHenry (R-NC), anggota peringkat Komite Jasa Keuangan DPR. McHenry mengatakan bahwa RUU tersebut akan memberikan kebebasan kepada investor.

" RUU ini akan memberikan kebebasan kepada investor untuk memilih bagaimana mereka memegang mata uang kripto mereka." Dia menambahkan bahwa 

"RUU itu akan melindungi investor dari risiko penjaga pihak ketiga, seperti peretasan dan pencurian."Ujar McHenry.

RUU tersebut disetujui oleh House Financial Services Committee dengan suara 27-22. RUU itu sekarang masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dipertimbangkan.

Persetujuan RUU tersebut merupakan kemenangan bagi industri cryptocurrency, yang telah lama berpendapat bahwa investor harus memiliki hak untuk menahan sendiri aset digital mereka. RUU tersebut juga merupakan tanda bahwa Kongres mulai menganggap serius cryptocurrency.

Definisi RUU Self-Custody of Cryptos

RUU tersebut mendefinisikan "penahanan diri" sebagai "pemegangan mata uang kripto oleh investor dengan cara yang memungkinkan investor mempertahankan kendali atas kunci pribadi yang terkait dengan mata uang kripto.

" RUU itu juga mengklarifikasi bahwa investor memiliki hak untuk "mentransfer, menjual, atau membuang mata uang kripto yang mereka pegang sendiri."

RUU itu tidak akan mengharuskan lembaga keuangan untuk menawarkan layanan hak asuh sendiri. Namun, itu akan melarang lembaga keuangan untuk mendiskriminasi investor yang memilih untuk menahan sendiri mata uang kripto mereka.

RUU tersebut merupakan langkah maju yang signifikan bagi industri cryptocurrency. Ini akan memberi investor lebih banyak kendali atas aset digital mereka dan melindungi mereka dari risiko penjaga pihak ketiga. RUU tersebut juga merupakan tanda bahwa Kongres mulai menganggap serius cryptocurrency.

Ketentuan utama RUU Self-Custody of Cryptos

Berikut adalah beberapa ketentuan utama dari RUU tersebut:

  1. Investor akan memiliki hak untuk menahan diri cryptocurrency mereka.
  2. Lembaga keuangan akan dilarang mendiskriminasi investor yang memilih untuk menahan sendiri mata uang kripto mereka.
  3. RUU itu tidak akan mengharuskan lembaga keuangan untuk menawarkan layanan hak asuh sendiri.

RUU tersebut merupakan langkah maju yang signifikan bagi industri cryptocurrency dan tanda bahwa Kongres mulai menganggap serius cryptocurrency.

Older Posts
Newer Posts
Yasin, ST
Yasin, ST I am Conten Creator, Blogger, IT.. I have a hobby of reading and writing, sometimes singing and composing music

Post a Comment

- Advertisment -