-->

Press Release Pengungkapan 4 kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) - Polres Sanggau

Oleh Firmus

SANGGAU - Press release pengungkapan 4 kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di pimpin oleh Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah. 

Press release pengungkapan 4 kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di pimpin oleh Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah.
Press release pengungkapan 4 kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di pimpin oleh Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah.

Hadir mendampingi Wakapolres, Kompol Novrial Alberti Kombo, Kabag Ops, Kompol Ida Bagus Gede Sinungl dan Kasat Reskrim AKP Sulastri. di Tribun Presisi  Polres Sanggau, Kamis 8 Juni 2023.

Pengungkapan TPPO di lakukan di dua TKP yakni di wilayah hukum Polsek Tayan Hulu ada 2 LP dan Polsek Sekayam 2 LP dari dua TKP polisi berhasil mengamankan  7 tersangka. 

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah menerangkan ke 7 tersangka yang berhasil di amankan berinisial SPD, W, YO, R, ADS, YJ dan  AG. 

Selain ke 7 tersangka Polres Sanggau juga mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan TPPO diantaranya ialah, 3 unit mobil, 1 unit motor,  17 Pasport dan 6 unit HP. 

AKBP Suparno mengatakan ada sebayak 32 orang korban dari 2 penanganan TPPO yang terjadi di wilayah hukumnya, dari jumblah tersebut 16 orang diantaranya laki laki, 9 orang perempuan dan sisanya anak di bawah umur. 

" Korban TPPO berasal dari Makasar, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Lampung, Jawa Timur dan Sulawesi Utara, " terang AKBP Suparno. 

 7 tersangka akan di jerat dengan pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2027 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dan pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia,  dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. dan denda paling sedikit RP 120 Juta dan paling bayak RP 600 Juta. atau penjara paling lama 10 tahun penjara atau denda paling bayak RP 15 Miliar. 

Dalam hal ini Polri mengedapankan dulu penindakan, karna penindakan ini tentunya akan memberikan efek jera serta memutus mata rantai para mafia TPPO ini sehingga bisa cepat di antisipasi. 

Dalam pengungkapan kasus TPPO nantinya akan memanfaatkan 3 pilar di daerah yang berbatasan, di antaranya untuk di Desa akan berkoordinasi dengan Kepala Desa , Babinkantibmas dan Babinsa. 

" Tahun 2023 ini Polres Sanggau telah menangani 7 kasus TPPO," jelasnya.

Video News 

Older Posts
Newer Posts
Yasin, ST
Yasin, ST I am Conten Creator, Blogger, IT.. I have a hobby of reading and writing, sometimes singing and composing music

Post a Comment

- Advertisment -