-->

Kapolsek Sei Betung IPDA Pariani Jelaskan Hukuman Pelaku KDRT

BENGKAYANG - Kapolsek Sei Betung IPDA Pariani menjelaskan hukuman pelaku KDRT pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta bagi setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga. 

FOTO: IPDA Pariani, SH
FOTO: IPDA Pariani, SH

" Pelaku KDRT dapat dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp15 juta," ujar Kapolsek Sei Betung IPDA Pariani, Jum'at 9 Juni 2023.

Pidana penjara paling lama sepuluh atau denda paling banyak Rp 30 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau luka berat. 

Faktor utama yang menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga adalah perselingkuhan yang dilakukan suami dengan perempuan lain.

Bentuk-bentuk kekerasan yang dialami oleh survivor adalah kekerasan fisik (ditampar, dijambak, ditempeleng, diinjak-injak), kekerasan psikis (caci maki, ancaman), dan penelantaran rumah tangga.

Older Posts
Newer Posts
firmus bambang
firmus bambang Berlakulah adil dalam setiap perbuatan

Post a Comment

- Advertisment -