-->

Turis Asing di Bali Tidak Diperbolehkan Melakukan Pembayaran dengan Cryptocurrency

Turis asing yang datang ke Bali telah diperingatkan untuk tidak menggunakan crypto sebagai pembayaran, atau berisiko mendapat sanksi keras dari pemerintah.

Provinsi Bali di Indonesia telah melarang keras transaksi pembayaran dengan cryptocurrency, jika dilanggar akan ditindak tegas.

Nusa Dua Beach Foto

Pemerintah berupaya mengekang masuknya turis asing sebagai cara untuk mengatasi orang asing bermasalah yang melanggar undang-undang setempat.

Turis Asing Hadapi Sanksi Keras

Bali akan mengambil tindakan terhadap turis asing yang menggunakan cryptocurrency untuk pembayaran, menurut Gubernur provinsi Wayan Koster, yang berbicara pada konferensi pers pengembangan pariwisata pada hari Minggu, 28 Mei. Koster mengatakan pelanggar akan deportasi, hukuman pidana, dan sanksi berat lainnya.

“Turis asing yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak diperbolehkan dalam izin visanya, menggunakan crypto sebagai alat pembayaran, dan melanggar ketentuan lainnya akan ditindak tegas.”

Gubernur Provinsi Bali menegaskan bahwa rupiah Indonesia adalah satu-satunya mata uang resmi yang diperbolehkan sebagai alat pembayaran,  penggunaan mata uang lain bertentangan dengan hukum Indonesia dan pelanggar dapat menghadapi hukuman penjara satu tahun dan denda hingga 200 juta rupiah ( $13.000).

Peringatan Koster muncul di tengah laporan tentang rencana Gubernur menerapkan sistem kuota untuk membatasi jumlah wisatawan asing yang masuk ke provinsi dan juga menertibkan masuknya orang asing yang melanggar aturan lokal. 

Sektor pariwisata Bali, yang mencapai puncaknya pada tahun 2019, terpukul pada tahun 2020 selama pandemi COVID-19, yang menyebabkan pulau tersebut menutup penerbangan internasional, sehingga sangat membatasi wisatawan asing ke Pulau Bali.

Sementara Bali telah membuka kembali perbatasannya, Namun telah terjadi peningkatan perilaku nakal dari wisatawan, yang tampaknya menyebabkan ke khawatiran penduduk lokal dan pemerintah.

Crypto Diizinkan, Tapi Tidak untuk Pembayaran

Kepala Bank Indonesia untuk Bali, Trisno Nugroho, mengatakan bahwa meskipun crypto dapat diterima di provinsi tersebut, penggunaannya tidak untuk pembayaran. Seperti yang sebelumnya dilaporkan oleh CryptoPotato, Bank Indonesia memperingatkan lembaga keuangan agar tidak memfasilitasi pembayaran cryptocurrency.

Koster juga menyatakan bahwa kegiatan bisnis valuta asing hanya dapat dilakukan dengan izin dari bank sentral Indonesia, jika beroperasi tanpa izin dapat dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp22 miliar ($1,4 juta).

“Pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, kewajiban membayar denda, dan larangan transaksi pembayaran.”

Older Posts
Newer Posts
Yasin, ST
Yasin, ST I am Conten Creator, Blogger, IT.. I have a hobby of reading and writing, sometimes singing and composing music

Post a Comment

- Advertisment -