P3SM Kalbar, Dinas BM dan SDA Sangau Gelar Pelatihan dan Sertifikasi
Oleh Firmus
SANGGAU – Pusat Pembinaan Pelatihan dan Sertifikasi Mandiri (P3SM) bersama Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sanggau menggelar Pelatihan dan Sertifkasi.
![]() |
Dinas BM dan SDA Sangau Gelar Pelatihan dan Sertifikasi |
Kegiatan dilaksanakan di Shafira Hotel yang ber alamat di jalan Jenderal Ahmad Yani No.19, Tanjung Sekayam, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu 5 Maret 2023.
Asesmen atau uji kompetensi tenaga kerja konstruksi perdana di Tempat Uji Kompetensi (TUK SEWAKTU ) – yang diikuti oleh enam puluh orang peserta (asesi) dari berbagai profesi jurusan bidang konstruksi. Kabid Bina Konstruksi Fahruzi, S.ST, dalam sambutannya mengatakan asesmen yang dilaksanakan di Kabupateb Sanggau ini merupakan proses sertifikasi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di bawah naungan Pusat Pembinaan Pelatihan dan Sertifikasi Mandiri (P3SM Kalbar).
"Amanat Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 70 menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja yang bekerja dibidang Jasa Konstruksi Wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja, setiap pengguna Jasa dan/atau penyedia jasa Konstruksi wajib mempekerjakan Tenaga Kerja Konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja,"ujar Fahruzi, S.ST.
Sebagai upaya reformasi peraturan jasa konstruksi, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021.
Sesuai regulasi tersebut, meningkatnya kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas tenaga kerja konstruksi nasional serta meningkatnya partisipasi masyarakat jasa konstruksi adalah tanggung jawab pemerintah pusat.
"Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab, pemerintah mengikutsertakan masyarakat jasa konstruksi dalam melaksanakan sebagian kewenangan pemerintah pusat melalui Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Salah satu peran masyarakat jasa konstruksi adalah memiliki kewenangan penerbitan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi,"jelas Fahruzi, S.ST.
Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 secara jelas mengamanahkan kewajiban sertifikasi kompetensi bagi seluruh tenaga kerja konstruksi melalui proses uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja. Telah dijabarkan pada peraturan turunannya, bahwa uji kompetensi ini dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi dan dilaksanakan dengan metode uji tulis, uji praktik atau observasi lapangan, dan atau wawancara. Lembaga sertifikasi profesi merupakan lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
"Pimpinan LSP Astekindo, Para Assesor serta Para Peserta Sertifikasi yang berbahagia, Atas dasar itulah kami dari Dinas BMSDA Kabupaten Sanggau yang salah satu tugas dan kewenangan kami adalah menyelenggarakan kegiatan jasa konstruksi di Kabupaten Sanggau menggandeng atau bekerjama sama dengan LSP Atekindo yang merupakan salah satu dari LSP yang telah mendapatkan Lisensi dari BNSP dalam melaksanakan sertifikasi ini,"ulasnya.
Dengan demikian, lembaga sertifikasi profesi Astekindo ini memiliki kewenangan penerbitan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi.
"Kami berharap kerjasama ini tidak berakhir di kegiatan yang kita laksanakan ini saja, dan kami berencana setelah kegiatan sertifikasi ini selesai, kami berencana mengadakan kerjasama kembali dengan LSP Astekindo Kegiatan SKKK ini di Bulan Juli 2023,"imbuhnya.
Di tempat yang sama, Erwinsyah S.ST.MM selaku Ketua Perwakilan P3SM Kalbar menjelaskan, dalam kegiatan asesmen yang dilaksanakan kali ini, bagi para asesi yang telah kompeten akan memperoleh Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) bidang konstruksi.
Ini sudah sesuai dengan regulasi yang telah berlaku saat ini, yakni Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 dengan perubahannya dalam Undang-Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2021.
“Di mana kebijakan turunan Undang-Undang tersebut juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021, beserta peraturan atau kebijakan turunannya,”tambah Erwinsyah S.ST.MM.
Guna mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat asesmen yang dilaksanakan kali ini adalah syarat yang bertujuan untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Daftar Unit Kompetensi Jabatan Kerja dari LPJK, yang sebelumnya dikenal sebagai Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKTK) yang dahulu dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.
"Kami berharap semoga uji kompetensi di (TUK SEWAKTU) Kabupaten Sanggau melahirkan tenaga terampil, tenaga ahli yang kompeten dapat bersaing di dunia jasa konstruksi,"tutur Erwinsyah S.ST.MM.
Sementara itu, Theodora Ririn Mabatona peserta asal kabupaten Sanggau yang mengikuti diklat Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi mengutarakan bahwa secara keseluruhan semua baik.
Tempat lokasi diklat yang nyaman serta bersih dan keramahan dari pihak panitia sangat membantu.
"Saya sangat senang dan bersyukur dapat mengikuti diklat Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi di P3SM Sewaktu Sanggau. Saya bisa mendapatkan tambahan ilmu dan teman disini,"ujar Ririn.
Ririn menambahkan bahwasannya penjelasan dari narasumber dan assessor dapat di mengerti serta memberi masukan dan arahan yang positif.
Post a Comment