-->

Penjahat Kelamin Ditangkap Polisi

SB warga asal Serimbu, Kabupaten Landak di tangkap gabungan Satreskrim Polres Sanggau, Polsek Parindu dan Polsek Toba
Oleh: Jurnalisio 
 SANGGAU - SB warga asal Serimbu, Kabupaten Landak di tangkap gabungan Satreskrim Polres Sanggau, Polsek Parindu dan Polsek Toba. 

SB di duga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, korban L (14) warga Desa Suka Mulya, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau. Kejadian bermula saat pelaku nginap di rumah orang tua korban di Desa Suka Mulya Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau. 

Kini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sanggau guna proses hukum selanjutnya. 

 "Bulan Januari - Februari 2023 kita sudah menangani 9 kasus tindak pidana perlindungan perempuan dan anak, tepat tanggal 1 Maret 2023, kita kembali menangani 1 lagi kasus yang sama, jadi total di awal tahun 2023 ini sudah 10 kasus,"ungkap Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH. S.IK melalui Kasatreskrim Polres Sanggau AKP Sulastri, SH. MM, Rabu 1 Maret 2023.
Older Posts
Newer Posts
firmus bambang
firmus bambang Berlakulah adil dalam setiap perbuatan

Post a Comment

- Advertisment -