Bocah Umur 5 Tahun di Mukok Diduga Disetubuhi Kakek Tua Akhirnya Ditangkap Polisi

Terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur


SANGGAU - AS (64) warga Mukok, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat diduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.


Korbannya berusia 5 tahun disetubuhi pelaku sebanyak dua kali.


Pertama terjadi pada hari Rabu 15 Februari 2023 yang terjadi pada pukul 14:00 Wib, dan dilakukan kembali pada hari jumat 17 Februari pada pukul 14:00 Wib.


AS saat mencabuli korban dengan modus mengiming - imingkan akan memberikan uang jajan.


Sebaliknya, pelaku mengancam tidak akan memberikan uang jajan kepada korban bilamana korban melaporkan perbuatan pelaku yang mencabulinya kepada orang lain.


Atas perbuatannya itu, pelaku AS di acam pasal 81 Ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah

pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan

anak menjadi undang-undang dan pasal 82 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

"Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sanggau guna proses hukum selanjutnya,"ungkap Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH. S.IK melalui Kasatreskrim Polres Sanggau AKP Sulastri, Kamis 23 Februari 2023.

Older Posts
Newer Posts
firmus bambang
firmus bambang Berlakulah adil dalam setiap perbuatan

Post a Comment