-->

AKP Sulastri: Kasus KDRT Berdamai, Kami Terapkan Restoratif Justice

FOTO: Kasatreskrim Polres Sanggau AKP Sulastri 
Oleh Firmus Tato Jurnalisio 
 SANGGAU - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan KS terhadap istrinya GP diselesaikan penanganannya oleh Polres Sanggau melalui restorative justice (RJ). 
 Kasus dugaan KDRT tersebut terjadi di sebuah pondok di Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalbar, beberapa waktu yang lalu. KS beralamat di Dusun Setengko, Desa Sungai Jaman, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.
 "Sat Reskrim Polres Sanggau telah melakukan proses mediasi terhadap kasus dugaan KDRT yang diduga dilakukan KS terhadap istrinya GP. Sebelumnya kami juga sudah melakukan upaya hukum dan penanganan,"kata Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri, Senin 27 Februari 2023. 
 Namun lanjut Kasat, pada Jumat 24 Februari 2023, pihaknya berhasil melakukan mediasi terhadap terduga pelaku dan korban, sehingga kasus tersebut diselesaikan melalui restorative justice (RJ). 
Dan juga berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice. 
 "Pelaku juga sudah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali. Dan korban pun memaafkan, sehingga ada perjanjian atau kesepakatan damai. Selanjutnya tinggal kami proses kembali untuk melakukan pengeluaran terhadap pelaku,"jelasnya. 
 Terhadap pelaku ini tegas Kasat, sudah diinterogasi dan sangat menyesali perbuatannya serta tak akan mengulanginya lagi. 
 "Kepada pelaku kami himbau supaya tak melakukan atau mengulangi perbuatannya lagi, karena itu merupakan perbuatan tindak pidana yang dilarang hukum,"tegasnya.
Older Posts
Newer Posts
firmus bambang
firmus bambang Berlakulah adil dalam setiap perbuatan

Post a Comment

- Advertisment -