Naik Pesawat tak perlu PCR dan Antigen mulai akhir Agustus 2022
Naik Pesawat tak perlu PCR dan Antigen mulai akhir Agustus 2022 |
Sarapanberita.com - Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran No. 82 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri menggunaka Pesawat Udara.
Penerbangan Dalam Negeri mulai tanggal 29 Agustus 2022 tidak perlu lagi menggunakan PCR dan Atigen. Penumpang tak diharuskan menunjukan hasil RT-PCR ketika naik pesawat.
"PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara,Nur Isnin Istiartono
Nur Isnin Istiartono melanjutkan bahwa PPDN masih memakai aplikasi PeduliLindungi denga peryaratan sebagi berikut
Diwajibkan usia 18 tahun ke atas,sudah vaksin dosis ketiga (booster).
Usia 18 tahun ke atasWajib bagi PPDN WNA dari perjalanan luar negeri dengan dan telah vaksin dosis kedua.
Dwajibkan usia 6-17 tahun telah vaksin dosis kedua
Dikecualikan dari kewajiban vaksinasi yang beusia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri
Dikecualikan bagi yang beusia di bawah 6 tahun terhadap syarat vaksinasi, akan tetapi harus melaksanakan perjalanan dengan pendamping, sesuai ketentuan vaksinasi COVID-19.
Dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen untuk PPDN dengan kondisi komorbid (kesehatan khusus) tapi harus menunjukkan surat keterangan dokter yang berasal dari rumah sakit pemerintah.
Nur Isnin Istiartono menjelaskan juga bahwa ketentuan edaran ini juga dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) sertta pelayanan terbatas.
“Kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen,” ungkapnya.(SuaraBanten.id)
Post a Comment