Bisnis
Cryptocurrency
Hotnews
Money
Kehati hatian dalam Berinvestasi Cryptocurrency, Isu pencucian uang.
Gelombang naiknya harga bitcoin masih belum bisa mengembalikan gairah para pelaku trading. Hal itu pula berpengaruh pada perilaku member Market cryptocurrency baik dalam negri atau manca negara.
Dari segi pantauan beberapa sumber terpercaya pengamat serta pakar cryptocurrency, kondisi exchanger bitcoin (pasar) kian lesu dan mengalami kelesuan sangat parah.
Siaran Pers tentang Cryptocurrency
Jakarta, 12 Februari 2018
Sebagai lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, termasuk pendananaan terorisme, PPATK selalu dan senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terjadi dimasyarakat. Menyikapi fenomena perkembangan virtual currency termasuk Bitcoin yang berpotensi digunakan untuk pencucian uang maupun pendanaan terorisme, PPATK terus memperkuat diri dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU TPPT);
PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan memiliki perhatian dan prioritas terhadap penelusuran transaksi yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme dengan memanfaatkan virtual currency termasuk Bitcoin. Bentuk keseriusan PPATK dalam menyikapi fenomena tersebut dilakukan dengan membentuk desk fintech dan cybercrime, meningkatkan kerja sama antara PPATK dengan Lembaga Pengawas dan Pengatur, seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Perdagangan yang bersama-sama merupakan anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU);
Sejalan dengan itu, langkah Bank Indonesia untuk melaksanakan kewenangan sesuai dengan undang-undang merupakah upaya yang progresif dari perspektif pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Meskipun dapat ditelusuri, Namun, perlu upaya yang sangat keras untuk mendeteksi identitas diri, sumber dana dan tujuan transaksi dengan menggunakan Virtual Currency, seperti Bitcoin dan sejenisnya.
Kebijakan Bank Indonesia tersebut memiliki tujuan yang baik, yaitu untuk melindungi masyarakat. Oleh karena itu, PPATK menyambut baik kebijakan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia terkait larangan penggunaan Virtual Currency, seperti Bitcoin dan sejenisnya. Pelarangan tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang;
PPATK juga mendukung kebijakan Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran yang berwenang untuk mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan Virtual Currency seperti Bitcoin dan sejenisnya dalam pemrosesan transaksi pembayaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial;
Oleh karena itu, PPATK selaku otoritas di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan virtual currency, termasuk penggunaan Bitcoin dan sejenisnya sebagai digital asset, khususnya dalam rangka investasi (speculative investment purposes). Kiranya masyarakat perlu memiliki pemahaman yang memadai terkait hal tersebut sebelum melakukan transaksi keuangan dengan menggunakan virtual currency, termasuk penggunaan Bitcoin dan sejenisnya.
Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Firman Shantyabudi
Regulasi Pasar Kripto
Pesatnya arus globalisasi yang tidak dapat dibendung mengantar manusia menuju tangga revolusi baru yang memaksa mereka hidup berdampingan dengan teknologi. Perkembangan teknologi di era digital menawarkan efisiensi dalam meningkatkan kualitas hidup melalui berbagai aspek. Salah satu contohnya adalah pada bidang ekonomi. Pada dasarnya, bank dan lembaga keuangan bekerja dalam satu sistem, yaitu sistem-sistem finansial yang menyediakan mekanisme perpindahan dana dari pihak yang mempunyai dana kepada pihak peminjam dana, selanjutnya melalui operasi pasar finansial, uang dipertukarkan dengan klaim finansial yang tersedia dalam bentuk berbagai sekuritas. Uang yang diperoleh dari pertukaran itu digunakan untuk melaksanakan investasi dalam berbagai kegiatan perekonomian.
Dewasa ini, sistem keuangan mengalami inovasi pesat sehingga masyarakat mengenal dan mulai menggunakan financial technology (Fintech). Permintaan layanan keuangan berbasis teknologi ini dipenuhi oleh ekosistem lembaga keuangan dan pasar yang terus berkembang dan bervariasi dari waktu ke waktu. Perpindahan dana semakin mudah dengan adanya Fintech sebagai platform bertransaksi. Salah satu yang umum diketahui adalah digunakannya cryptocurrency (aset digital) sebagai subjek instrumen keuangan yang diperjualbelikan dalam bursa berjangka.
Tidak sedikit yang mempertanyakan mengenai dasar hukum penggunaan aset kripto di Indonesia mengingat digitalisasi mata uang dapat berimplikasi pada stabilitas moneter dan potensi fraud (penipuan) dan kegiatan ilegal seperti money laundry (pencucian uang) atau pendanaan kegiatan terorisme. Identifikasi Masalah Bagaimanakah Implikasi adanya Perdagangan Aset Kripto sebagai Subjek Bursa Berjangka di Era Digital terhadap Hukum Positif Indonesia? Bagaimanakah Praktik Pencegahan Pencucian Uang (Money Laundry) dalam Perdagangan Aset Kripto yang diterapkan di Indonesia? Implikasi Perdagangan Aset Kripto sebagai Subjek Bursa Berjangka di Era Digital terhadap Hukum Positif Indonesia Aset adalah semua kekayaan milik perusahaan atau seseorang, baik berwujud maupun tidak berwujud yang memiliki nilai atau harga yang akan mendatangkan keuntungan bagi perusahaan atau seseorang tersebut.
Secara terminologi, aset kripto atau cryptocurrency terbentuk oleh dua kata. Kata pertama crypto yang berarti tersembunyi atau rahasia yang merefleksi pada teknologi keamanan data pemiliknya khususnya saat bertransaksi. Kata kedua mengacu pada currency yang berarti aset kripto pada awalnya diciptakan sebagai jenis alat pembayaran elektronik. Tetapi aset kripto bukan merupakan alat pembayaran konvensional, karena sistemnya menggunakan peer to peer sehingga tidak ada bank atau pemerintah yang terlibat dalam pengelolaanya. Secara singkat, dapat dipahami bahwa cryptocurrency merupakan digital currency atau mata uang digital yang digunakan untuk transaksi virtual berbasis jaringan internet. Di Indonesia, perdagangan aset kripto diawasi dan diatur dibawah otoritas
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Saat ini di Indonesia, kebanyakan pengguna cryptocurrency memanfaatkan koin mereka untuk keperluan investasi, dan juga remitansi, yaitu melakukan proses transfer ke negara yang berbeda. Aset Kripto memberikan kontribusi yang positif terhadap pergerakan ekonomi, khususnya dalam bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Aset kripto sendiri dikategorikan sebagai komoditi intangible dan dapat dikategorikan sebagai hak dan kepentingan lainnya. Dikarenakan proses distribusi dan transaksinya yang mudah serta nilainya yang sangat fluktuatif menyebabkan aset kripto digunakan banyak orang sebagai subjek dalam investasi khususnya dalam bursa berjangka. Konsen utama terhadap mata uang digital adalah regulasi yang mengaturnya.
Mulai dari tidak adanya layanan konsumen aset kripto yang menangani keluhan perdagangan tersebut dikarenakan sejak awal tidak ada otoritas atau bank yang mengelola. Identitas pelaku transaksi cryptocurrency yang tidak teridentifikasi juga dapat mengarah pada kriminalisasi seperti pencucian uang (money laundry) atau pendanaan terorisme. Tingginya minat masyarakat terhadap investasi aset kripto, maka pemerintah melalui keputusan menteri perdagangan dan Bappebti mengeluarkan Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa aset kripto milik pelanggan wajib dijaga keamanannya oleh pedagang fisik aset kripto (Pasal 15 ayat 1) dan pedagang fisik aset kripto wajib menyimpan paling sedikit 70% dari total aset kripto yang dikelolanya secara offline atau di cold storage (Pasal 15 ayat 2). Penggunaan aset kripto di indonesia sudah legal menjadi komoditi yang diperjualbelikan dalam bursa berjangka, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto tetapi tidak dapat digunakan sebagai alat tukar dalam bertransaksi dalam hal jual beli. Praktik Pencegahan Pencucian Uang (Money Laundry) dalam Perdagangan Aset Kripto yang diterapkan di Indonesia Pencucian uang atau Money Laundry adalah proses kegiatan yang dilakukan seseorang atau organisasi terhadap uang haram yang berasal dari kejahatan, dengan tujuan untuk menyamarkan dan menyembunyikan asal usul uang dari otoritas atau pemerintah yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak pidana sehingga uang tersebut dapat dimasukkan kedalam sistem finansial kemudian dikeluarkan sehingga uang tersebut dapat menjadi uang halal. Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur tentang money laundry yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Perkembangan teknologi yang pesat mengakibatkan mudahnya akses komunikasi dan informasi keuangan memungkinkan uang untuk bergerak kemana saja bahkan seluruh dunia.
Contoh tindakan pencucian
Sebuah contoh tindakan pencucian uang menggunakan cryptocurrency adalah Silkroad Marketplace yang dilansir tahun 2011. Pasar ini memfasilitasi pertukaran narkoba dan senjata ilegal dengan Bitcoin sebagai alat transaksinya dengan semua pihak yang terhubung dalam anonimitas. Tidak hanya mata uang Bitcoin saja yang digunakan dalam aktivitas kriminal tersebut. Pada tahun 2006, Mata uang digital bernama Liberty Reserve ditemukan di Costa Rica. Liberty Reserve mengizinkan penggunanya untuk mengirimkan uang dengan informasi pribadi yang sangat minim bahkan tidak perlu memverifikasi identitas penggunanya. Pada tahun 2013, salah satu pendiri Liberty Reserve mengaku bersalah atas pencucian uang karena hasil pencucian uang dari penipuan kartu kredit, pencurian indentitas, penipuan investasi, pornografi anak, dan perdagangan narkotika melaku layanan Liberty Reseve.
Kasus terbesar sepanjang sejarah Eropa terkait aset kripto yang lain juga terjadi di Estonia, salah satu negara yang ramah dengan aset kripto. Otoritas Estonia mencabut izin usaha lebih dari 500 (lima ratus) perusahaan terkait aset kripto, menyusul kasus pencucian uang senilai US220 miliar (sekitar tiga ribu triliun rupiah) di Estonia Danske Bank. Dari perspektif kejahatan dunia maya, ancaman yang ditimbulkan oleh mata uang digital lebih tinggi, karena secara langsung memungkinkan kejahatan yang tergantung pada dunia maya. Ini terbukti dalam tiga konteks :
Pertama, mata uang digital secara langsung memfasilitasi pembayaran korban kepada penjahat cyber. Ini termasuk serangan malware seperti ransomware, dan kejahatan dunia maya sebagai pemerasan, di mana pembayaran uang tebusan korban sebagian besar diminta untuk dibayar dalam Bitcoin.
Kedua, mata uang digital membantu pertumbuhan kejahatan cyber sebagai layanan. Aset kripto merupakan metode pembayaran utama untuk pembayaran kriminal ke kriminal dan untuk pembelian alat atau layanan terlarang yang dijual online di pasar kejahatan dunia maya. Alat tersebut dapat dibeli dengan mudah, melalui mata uang digital yang menurunkan penghalang untuk masuk bagi penjahat cyber dengan tingkat kecanggihan rendah, yang secara langsung berkontribusi pada pertumbuhan kejahatan dunia maya sebagai platformnya.
Ketiga, mata uang digital memainkan peran penting dalam pencucian hasil kejahatan yang bergantung pada dunia maya, yang secara langsung memfasilitasi aliran keuangan kejahatan dunia maya. Sebagian besar negara telah mengeluarkan regulasi atau rencana untuk mengeluarkan regulasi yang mencakup pembayaran berbasis financial technology termasuk mata uang digital.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan inklusi keuangan dan memastikan akses konsumen yang lebih memadai pada khususnya pada layanan pembayaran, memastikan kelancaran system finansial yang sejalan dengan tanggung jawab yang ada pada infrastruktur sistem pembayaran. Peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Perdagangan dan Peraturan Kepala Bappebti telah memberikan memberikan kepastian hukum perdagangan aset kripto di Indonesia, mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme serta pengembangan senjata pemusnah masal, perlindungan konsumen, menarik investasi asing (devisa) ke Indonesia.
Selain itu dalam rangka pengawasan transaksi kripto maka pemerintah mewajibkan kepada Exchanger (Pedagang Aset Kripto) untuk memenuhi kewajiban, antara lain Pelaporan transaksi kripto (bagi pelaku usaha aset kripto), Menerapkan Know Your Customer (KYC), Menerapkan program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), Kewajiban permodalan bagi pelaku usaha aset kripto, Penentuan sertifikasi berstandar internasional bagi keamanan sistem perdagangan aset kripto, Pihak yang menyelenggarakan kegiatan transaksi aset kripto harus memperoleh izin dan/atau persetujuan dari Kepala Bappebti dan melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan.
Kesimpulan Penggunaan aset kripto atau mata uang digital sedang berkembang. Ketika ekonomi dan perdagangan menjadi lebih mengglobal, mata uang yang tidak terikat pada kedaulatan semakin menarik. Adopsi cryptocurrency yang meningkat dalam skala global mungkin mengindikasikan bahwa mata uang tersebut akan tetap ada. Akibatnya, pemerintah tidak dapat lagi mengabaikan mata uang digital. Peningkatan terbaru dalam pengembangan peraturan untuk mata uang digital menunjukkan bahwa pemerintah memahami hal ini.
Menariknya, upaya regulasi pemerintah semacam itu mungkin memiliki efek melegitimasi mata uang digital, dan mungkin lebih jauh mendorong adopsi pasar. Baik bisnis yang sudah mapan maupun baru yang mempertimbangkan adopsi aset kripto perlu mengetahui persyaratan peraturan terbaru untuk tetap berada di sisi kanan hukum salah satunya dengan mematuhi persyaratan pencatatan dan pelaporan transaksi, dan tetap sejalan dengan ketentuan anti pencucian uang. Selain itu, semua bisnis yang bertransaksi dalam aset kripto harus mengetahui persyaratan pajak yang berlaku untuk mata uang digital. Pada akhirnya, regulasi mata uang virtual adalah perkembangan yang relatif baru dan pemerintah masih berusaha untuk sepenuhnya memahami teknologinya, para invenstor khususnya dalam bursa berjangka harus terus memantau agensi pengatur untuk setiap undang-undang baru yang mungkin berlaku untuk mereka.
Rekomendasi
Meskipun ada kebutuhan bagi regulator untuk mengatasi fenomena aset kripto , mereka harus berhati-hati tentang regulasi yang berlebihan. Regulasi yang berlebihan dapat menghambat pengembangan dan inovasi teknologi ini. Pada saat ini, tampaknya ada risiko rendah yang terkait dengan memungkinkan teknologi mata uang virtual untuk berkembang, sementara ada risiko yang signifikan dalam menghambat perkembangannya.
Mengingat karena cryptocurrency sedang diadopsi pada skala global, regulasi berlebihan di suatu negara dapat mengakibatkan konsekuensi ekonomi bagi negara tersebut terkait dengan seluruh dunia. Negara-negara lain dengan peraturan yang lebih sedikit dapat memimpin dengan teknologi mata uang virtual dan inovasi.
Sumber: Regulasi Perdagangan Aset Kripto sebagai Subjek Bursa Berjangka dalam Upaya Pencegahan Money Laundry di Era Digital | KlikLegal
Referensi : ppatk.go.id, kliklegal.com
Post a Comment