-->

Pengertian Asuransi, Penjelasan Asuransi, jenis dan penjelasannya lengkap

Pengertian Asuransi, Penjelasan Asuransi, jenis dan penjelasannyalengkap

Pengertian Asuransi

Asuransi yaitu pertanggungan atau perjanjian antara dua belah pihak, dimana pihak satu berkewajiban membayar iuran/kontribusi/premi. Pihak yang lainnya memiliki kewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran/kontribusi/premi apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat).  Istilah diasuransikan biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan

Undang undang Asuransi

Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992

Dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992 tentang usaha perasuransian ialah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan / tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Kemudian Badan yang menyalurkan risiko disebut “tertanggung”, dan badan yang menerima risiko disebut “penanggung”. Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh “tertanggung” kepada “penanggung” untuk risiko yang ditanggung disebut “premi”. Ini biasanya ditentukan oleh “penanggung” untuk dana yang bisa diklaim pada masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.

Contohnya: seorang pasangan membeli rumah seharga Rp 109.000.000. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1.009.000 per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.

Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Asuransi /Pertanggungan ialah suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246,

Prinsip yang mendasari asuransi

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu:

Insurable interest

Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum yang berlaku.

Utmost good faith

Tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah: si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

Proximate cause

Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.

Indemnity

Mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).

Subrogation

Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.

Contribution

Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

Jenis-jenis asuransi yang ada di Indonesia dan Dunia

Asuransi kerugian atau General insurance

Asuransi ini memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak diperkenankan untuk melakukan usaha diluar asuransi kerugian dan reasuransi.[4] Yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah:

Asuransi kebakaran

Meliputi kebakaran, ledakan, petir, kecelakaan pesawat terbang, dan lainnya.

Baca Juga : Produk Asuransi Kebakaran Terbaik di Indonesia

Asuransi pengangkutan

Meliputi marine hull (asuransi yang memberikan proteksi terhadap kerugian atau kerusakan atau kehilangan atas rangka kapal berikut mesin dan perlengkapannya), dan marine cargo (asuransi pengangkutan kargo di laut).

Baca Juga : Asuransi Pengangkutan, Jenis dan Penjelasan lengkap

Asuransi Aneka

Asuransi ini yang tidak termasuk dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan, seperti asuransi kendaraan bermotor, pencurian, dan lain sebagainya.

Produk Asuransi Aneka adalah polis asuransi yang memberikan jaminan antara lain :

  • Asuransi Kecelakaan Diri (PA)
  • Asuransi Tanggung Gugat (General Liability)
  • Asuransi Uang (CIT/CIS/FD)
  • Asuransi Profesi (PI)
  • Asuransi Papan Reklame (Neon Sign/Billboard)
  • Asuransi Kebongkaran
  • Asuransi Barang Bergerak (MAR)
  • Asuransi Direksi dan Pejabat Perusahaan (D&O)
  • Asuransi pendidikan

Asuransi pendidikan merupakan asuransi yang keberadaannya dianggap sangat penting sekarang ini. Hal tersebut dikarenakan masyarakat beranggapan bahwa asuransi pendidikan merupakan asuransi cerdas yang dapat menjamin pendidikan yang lebih baik.

Asuransi jiwa

Ada beberapa orang menganggap bahwa jenis asuransi jiwa ini sama dengan asuransi kesehatan. Asuransi Jiwa ialah jenis asuransi yang memberikan jaminan atas kematian seseorang yang tertanggung dengan memberikan keuntungan finansial. Terdapat beberapa perusahaan asuransi yang menyediakan pembayaran hanya setelah seseorang meninggal dan ada juga perusahaan yang menyediakan pembayaran sebelum seseorang tersebut meninggal.

Baca Juga :  Pengertian Asuransi Jiwa dan produknya lengkap

Asuransi kesehatan

Jenis asuransi yang ini cukup populer, dimana asuransi kesehatan ialah sebuah asuransi yang memberikan penanggungan terhadap permasalah kesehatan yang diakibatkan oleh penyakit. Perusahaan asuransi kesehatan ini dapat memberikan pelayanan perawatan kepada anggota asuransinya yang meliputi: melindungi dan menanggung pada anggota yang sakit, cacat, cidera, dan hal-hal lainnya yang di akibatkan oleh penyakit atau kecelakaan.

Beberapa jenis asuransi kesehatan meliputi:

  • Asuransi berjangka
  • Asuransi tabungan
  • Asuransi seumur hidup
  • Asuransi kontrak anuitas

Asuransi kendaraan

Banyak kalangan masyarakat yang mempunyai kendaraan atau mobil mewah mengasuransikan kendaraan. Asuransi kendaraan merupakan jenis asuransi yang memberikan layanan asuransi terhadap kendaraan yang mengalami kerusakan, kehilangan, dan lain sebagainya.

Asuransi bisnis

Asuransi bisnis ini adalah layanan asuransi yang menjamin pihak yang tertanggung dengan kegiatan bisnis. Adapun jenis layanan ini meliputi kerusakan, kehilangan, dan kerugian dalam jumlah yang cukup besar namun disesuaikan dengan kebijakan perusahaan asuransi yang telah disepakati. Asuransi bisnis umumnya dimiliki oleh perusahaan-perusahaan seperti perusahaan manufaktur, jasa, dagang, dan lain sebagainya yang dalam kegiatan bisnisnya memiliki risiko.

Asuransi properti

Asuransi yang ini umumnya memberikan sebuah pelayanan terhadap pelindungan pemilik rumah dari risiko seperti properti pribadi, kerusakan tempat tinggal seperti kebakaran, dan kerusakan pada barang-barang pribadi. Layanan asuransi ini termasuk melindungi dan memberikan keringanan jika di suatu hari terjadi sebuah kecelakaan pada rumah atau barang yang ditanggungkan seperti kebakaran dan lain sebagainya.

Selain keenam jenis perusahaan tersebut masih banyak macam-macam asuransi tambahan dengan fitur yang berbeda-beda bergantung dari layanan asuransi yang ditawarkan.

Reasuransi (Reinsurance)

Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini sering disebut asuransi dari asuransi dan asuransi ini digolongkan ke dalam:

  • Bentuk treaty
  • Bentuk facultative
  • Kombinasi dari keduanya
  • Penanggung menggunakan ilmu aktuaria

Penanggung memakai ilmu aktuaria untuk menghitung risiko yang mereka perkirakan. Ilmu aktuaria menggunakan matematika, terutama statistika dan probabilitas, yang dapat digunakan untuk melindungi risiko untuk memperkirakan klaim di kemudian hari dengan ketepatan yang dapat diandalkan.

Contoh :

Banyak orang membeli kebijakan asuransi kepemilikan rumah dan kemudian mereka membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila kehilangan yang dilindungi terjadi, penanggung harus membayar klaim. Bagi beberapa tertanggung, keuntungan asuransi yang mereka terima jauh lebih besar dari uang yang mereka telah bayarkan kepada penanggung. Lainnya mungkin tidak membuat klaim. Bila dirata-ratakan dari seluruh kebijakan yang dijual, total klaim yang dibayar keluar lebih rendah dibanding total premi yang dibayar kepada tertanggung, dengan perbedaannya adalah biaya dan keuntungan.

Keuntungan perusahaan asuransi

Perusahaan asuransi juga memperoleh keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut “float”. Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float. Di Amerika Serikat, kehilangan properti dan kematian yang tercatat oleh perusahaan asuransi adalah US$142,3 miliar dalam waktu lima tahun yang berakhir pada 2003. Tetapi keuntungan total di periode yang sama adalah US$68,4 miliar, sebagai hasil dari float.[butuh rujukan]

Penolakan asuransi

Beberapa orang[siapa? menganggap asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang berlaku selama periode kebijakan (butuh rujukan) Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan pada biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang dapat mereka terima bila kecelakaan terjadi hampir sama dengan bila seseorang bertaruh di balap kuda (misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa kelompok agama termasuk Amish menghindari asuransi dan bergantung kepada dukungan yang diterima oleh komunitas mereka ketika bencana terjadi.[butuh rujukan] Dalam komunitas yang hubungan erat dan mendukung di mana orang-orangnya dapat saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini dapat bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk risiko yang sangat besar

Berikut ini adalah 20 perusahaan asuransi terkuat yang memiliki RBC tertinggi berdasarkan riset Lifepal:

diantaranya :

1. PT Hanwha Life Insurance Indonesia: 5.624,2 persen

2. PT PFI Mega Life Insurance: 2.047 persen

3. PT Panin Dai Ichi: 1.482 persen

4. PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia: 1.122 persen

5. PT Central Asia Financial: 1.009,7 persen

6. PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia: 982 persen

7. PT BNI Life Insurance: 715 persen

8. PT Prudential Life Assurance: 635 persen

9. PT AIA Financial: 592 persen

10. PT Asuransi Jiwa Sequis Life: 562 persen

11. PT Asuransi Jiwa BCA: 543,4 persen

12. PT Zurich Topas Life: 508 persen

13. PT Lippo Life Assurance: 468,3 persen

14. PT Sunlife Financial Indonesia: 430persen

15. PT Astra Aviva Life: 422 persen

16. PT Avrist Assurance: 337 persen

17. PT Asuransi Allianz Lfe Indonesia: 327,6 persen

18. PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia: 319 persen

19. PT Heksa Solution Insurance: 315,1 persen

20. PT AXA Mandiri Financial Services: 312 persen

Sumber : Wikipedia

Older Posts
Newer Posts
Yasin, ST
Yasin, ST I am Conten Creator, Blogger, IT.. I have a hobby of reading and writing, sometimes singing and composing music

Post a Comment

- Advertisment -